get app
inews
Aa Text
Read Next : OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan

Senin, 01 Maret 2021 - 17:14:00 WIB
Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Sementara, tutur Andrianita, dalam penggunaan dana BOS dari pemerintah pusat Rp1 miliar lebih, untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta honor guru, justru hanya Rp 670 juta lebih yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Sisa dana BOS yang tak bisa dipertanggungjawabkan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Andrianita.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut