get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah Bandung Hari Ini 5 Maret 2026, Lengkap Waktu Salat

Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan

Senin, 01 Maret 2021 - 17:14:00 WIB
Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Perinciannya, nilai dana BOS yang diterima dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar lebih dan BOS pemerintah daerah Rp277 juta lebih.

Namun realisasi anggaran penggunaan dana BOS yang sesuai ketentuan senilai Rp910.702.513. Sehingga ada selisih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan senilai Rp379 juta lebih. 

"Sehingga diduga terjadi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp379.475.537," kata jaksa Andrianita, dalam berkas dakwaan.

Terdakwa Arsad dan Simah, ujar JPU, menggunakan dana BOS dari pemerintah daerah, untuk membayar sejumlah kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga.

"Namun, dari Rp277 juta dana BOS dari pemerintah daerah, terdapat selisih Rp40 juta lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar JPU.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut