get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

Korupsi Dana Banprov di Indramayu, Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Terima Rp1,1 Miliar

Senin, 30 Agustus 2021 - 14:22:00 WIB
Korupsi Dana Banprov di Indramayu, Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Terima Rp1,1 Miliar
Ilustrasi praktik suap. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Siti Aisyah Tuti Handayani, mantan anggota DPRD Jabar, didakwa menerima uang suap Rp1,1 miliar lebih terkait kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemkab Indramayu. Dana tersebut diterima Siti Aisyah terkait jasanya memuluskan pencairan dana banprov tahun anggaran 2017-2019 tersebut.

Dakwaan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8/2021). Seperti Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif, terdakwa Siti Aisyah juga mengikuti sidang secara online. Dia terhubung dengan video conference.

Terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani, kata kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Febi Dwi saat membacakan dakwaan, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp1.150.000.000 dari Carsa ES. 

Menurut jaksa KPK, penerimaan itu dilakukan agar Siti Aisyah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Jabar.

"(Untuk) mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Febi Dwi. 

Febi Dwi menuturkan, pemberian uang Rp1,1 miliar lebih dilakukan dalam beberapa tahapan mulai 2016 hingga 2018. Pada 2016, Siti Aisyah menerima uang muka Rp50 juta dari Carsa ES seusai menyerahkan jatah aspirasi kepada Abdul Rozaq Muslim. 

Dalam kasus ini, Siti Aisyah diduga memberikan jatah aspirasi untuk digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim yang mengurus penganggaran proyek-proyek di Indramayu. 

Akibat perbuatannya, Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa Pasal 12 huruf a undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut