get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pesta Miras di Sagalaherang Subang, Polisi Tangkap 2 Penjual Oplosan

Korban Tewas Pesta Miras di Subang Jadi 12 Orang, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 30 Oktober 2023 - 21:20:00 WIB
Korban Tewas Pesta Miras di Subang Jadi 12 Orang, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan miras oplosan yang diproduksi dan dijual pelaku NN dan RH. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Sebelum menangkap pelaku, polisi telah melakukan oleh TKP dan mengamankan beberapa barang bukti di warung miras milik kedua tersangka," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Di kendaraan pelaku yang digunakan untuk melarikan diri, tutur Kapolres Subang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga jeriken alkohol murni, perasa buatan, dan barang bukti lain. 

Mereka dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Subang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Subang dari saksi-saksi di lokasi kejadian, kronologi kejadian berawal pada Sabtu 28 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB berlanbgsung acara pesta pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin bertempat di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Para korban berkumpul di lokasi acara pesta pernikahan dan membeli minuman beralkohol atau miras oplosan di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut