Korban Pencabulan Ayah Kandung di Padalarang KBB Akan Tinggal di Rumah Aman
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengupayakan rumah aman bagi korban pencabulan yang diduga dilakukan ayah kandungnya. Saat ini keluarga tersebut masih tinggal bersama mertua dan dikhawatirkan berdampak psikologis terhadap anak tersebut.
"Kami sedang mencari solusi buat keluarga itu dengan menawarkan mereka tinggal di rumah aman. Namun sekarang anaknya sedang ujian sekolah, jadi belum bisa," kata Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Selasa (6/12/2022).
Hengki Kurniawan memastikan, Pemda KBB dan Polres Cimahi akan mengawal kasus itu sampai tuntas. Pemda KBB mengajak semua pihak membantu korban agar beban hidupnya tidak terlalu berat. Termasuk rumah aman bagi keluarga yang beranggota tujuh orang tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan ketika terjadi kasus serupa di lingkungan tempat tinggalnya. Masyarakat harus lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika ada sesuatu yang dinilai tidak beres, segera melapor.
"Jangan takut untuk melapor, langsung hubungi saja ke pengaduan hotline 081323232124. Kepada para guru juga supaya lebih mengedukasi anak didiknya untuk tidak terjerumus dengan hal-hal negatif," ujar Hengki Kurniawan.
Camat Padalarang Dudi Supriyadi mengatakan, setelah mendapat informasi terjadi kasus pencabulan, tim penggerak desa langsung mendatangi rumah korban. Tim memfasilitasi visum korban ke rumah sakit, mengantar ke Polres Cimahi, dan memberikan kebutuhan sementara keluarga korban.
Saat ini ibu korban atau istri pelaku masih tetap bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Sementara untuk rumah tinggal keluarga korban, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopim) Padalarang dan seluruh kepala desa di Kecamatan Padalarang, akan memberikan dukungan.
"Kalau rumah aman, setelah Pak Bupati meninjau korban, juga sudah disiapkan DP2KBP3A. Tinggal kesiapan keluarga korban, karena anaknya itu masih kecil-kecil, dan yang terpenting adalah pemulihan psikologisnya," kata Camat Padalarang.
Seperti diketahui DS, ayah bejat, diduga mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 dan 11 tahun. Tindak asusila tersebut sudah dilakukan pelaku sejak setahun terakhir dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DS kini telah ditahan di Mapolres Cimahi.
Editor: Agus Warsudi