Bejat, Pedagang Keliling di Karawang Ditangkap Polisi usai Cabuli Bocah Berkali-kali
KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap HH (30), pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Karawang yang diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur. Pelaku mencabuli korban yang masih berusia 11 tahun, berkali-kali sampai akhirnya terungkap.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, dalam menjalankan aksi cabulnya, pelaku HH mengiming-imingi korban dengan uang dan menjanjikan akan dinikahi. Sebagai pedagang keliling di wilayah Pangkalan pelaku sering bertemu korban.
"Setiap ada kesempatan pelaku ini mendatangi korban dan mengiming-imingi uang," kata Arief, Minggu (4/12/2022).
Menurut Arief, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Namun aksi pelaku ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya.
"Orang tua korban curiga dan menanyakan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan kelakuan pelaku," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi