get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Sukabumi Cabuli Remaja Laki-laki usai Dicekoki Miras

Bejat, Pedagang Keliling di Karawang Ditangkap Polisi usai Cabuli Bocah Berkali-kali

Minggu, 04 Desember 2022 - 15:33:00 WIB
Bejat, Pedagang Keliling di Karawang Ditangkap Polisi usai Cabuli Bocah Berkali-kali
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Karawang. (Foto: Antara/Ilustrasi)

Setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Karawang. Seusai mendapat laporan, polisi langsung memburu pelaku. 

"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakan dan mengakui semua perbuatannya. Sekarang pelaku sudah kami tahan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.   

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut