Korban Curanmor Semringah Motor Kesayangan Kembali, Ditemukan Polsek Andir di Tasikmalaya
Kapolsek Andir AKP Gilang Perdana mengatakan, setelah menerima laporannya, Unit Reskrim Polsek Andir melakukan penyelidikan. Di tengah penyelidikan berjalan, polisi mendapat kabar pelaku ditahan di Polres Garut. "Kami dapat informasi, pelaku ini ditahan di Polres Garut atas kasus penipuan dan penggelapan," kata Kapolsek Andir.
Tim Unit Reskrim Polsek Andir pun mengecek ke Polres Garut. Pelaku Randi memang benar tengah dalam penahanan Polres Garut. Tim dari Polsek Andir pun memeriksa pelaku untuk mengetahui keberadaan motor korban Fajar.
Pelaku mengaku motor itu, dititipkan di rumah teman di Tasikmalaya. Polisi bergerak ke daerah yang ditujukkan pelaku dan berhasil mengamankan motor jenis matik tersebut. "Kami berhasil mengamankan motor. Kami berikan motor tu kembali kepada korban," ujar AKP Gilang Perdana.
Sementara itu, untuk penanganan terhadap pelaku Randi, tutur Kapolsek Andir, penyidik menerapkan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana, tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi