Korban Curanmor Semringah Motor Kesayangan Kembali, Ditemukan Polsek Andir di Tasikmalaya

BANDUNG, iNews.id - Fajar AS (26), korban pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) semringah setelah motor kesayangan yang sempat hilang, kembali. Motor itu ditemukan petugas Polsek Andir di Kabupaten Tasikmalaya.
"Alhamdulillah, motor saya yang dibawa kabur teman, ditemukan petugas Polsek Andir. Terima kasih Pak Kapolsek Andir dan Kapolrestabes Bandung yang telah mengembalikan motor saya," kata Fajar AS kepada wartawan di Mapolsekta Andir, Senin (21/8/2023).
Fajar AS menyatakan, motor kesayangannya ini dibawa kabur oleh teman bernama Randi MY (26). Kejadian ini berawal saat Fajar mengajak pelaku Randi untuk berbelanja ke toko Frozen food di Ciroyom, Andir, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Tiba di lokasi, Fajar AS masuk ke dalam toko. Sementara pelaku menunggu di motor korban. Selesainya berbelanja, Fajar kaget motornya telah raib. Pelaku Randi pun tidak ada di depan toko.
Fajar sempat beberapa kali menelepon pelaku untuk mengetahui keberadaannya. Namun telepon korban tidak diindahkan pelaku. Lantaran motor dibawa kabur, Fajar melapor ke Polsek Andir.
Kapolsek Andir AKP Gilang Perdana mengatakan, setelah menerima laporannya, Unit Reskrim Polsek Andir melakukan penyelidikan. Di tengah penyelidikan berjalan, polisi mendapat kabar pelaku ditahan di Polres Garut. "Kami dapat informasi, pelaku ini ditahan di Polres Garut atas kasus penipuan dan penggelapan," kata Kapolsek Andir.
Tim Unit Reskrim Polsek Andir pun mengecek ke Polres Garut. Pelaku Randi memang benar tengah dalam penahanan Polres Garut. Tim dari Polsek Andir pun memeriksa pelaku untuk mengetahui keberadaan motor korban Fajar.
Pelaku mengaku motor itu, dititipkan di rumah teman di Tasikmalaya. Polisi bergerak ke daerah yang ditujukkan pelaku dan berhasil mengamankan motor jenis matik tersebut. "Kami berhasil mengamankan motor. Kami berikan motor tu kembali kepada korban," ujar AKP Gilang Perdana.
Sementara itu, untuk penanganan terhadap pelaku Randi, tutur Kapolsek Andir, penyidik menerapkan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana, tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi