Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Rabu, 27 April 2022 - 07:00:00 WIB
Namun, jasad kedua korban ditemukan terdampar di tepi Sungai Serayu. Dalam persidangan terungkap, Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat setelah kecelakaan terjadi. Mantan Dandim Gunungkidul ini dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Editor: Agus Warsudi