get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Dandim Gunungkidul Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup

Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Rabu, 27 April 2022 - 07:00:00 WIB
Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Rekonstruksi tabrak lari di Nagreg yang menewaskan sejoli Handi dan Salsa. (Foto: Istimewa)

Namun, jasad kedua korban ditemukan terdampar di tepi Sungai Serayu. Dalam persidangan terungkap, Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat setelah kecelakaan terjadi. Mantan Dandim Gunungkidul ini dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut