get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Dandim Gunungkidul Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup

Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Rabu, 27 April 2022 - 07:00:00 WIB
Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Rekonstruksi tabrak lari di Nagreg yang menewaskan sejoli Handi dan Salsa. (Foto: Istimewa)

Kopda Dwi juga terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif kedua Pasal 312 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. "Dalam tuntutannya, oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan," ujar Letkol CHK Panjaitan. 

Dalam tuntutan, tutur Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung, oditur tak menyebutkan tuntutan pemecatan dari dinas TNI terhadap terdakwa Kopda Andreas Dwi Atmoko. Sebab perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Bandung hanya perkara penabrakan. 

"Nggak ada (tuntutan) dipecat (dari TNI). Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," tutur Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut