get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang dan Identitas 5 Pengeroyok Dokter di Indramayu Ditangkap, Apa Motifnya?

Komplotan Pencuri asal Sumsel Ditangkap di Indramayu, Spesialis Incar Nasabah Bank

Kamis, 23 September 2021 - 23:00:00 WIB
Komplotan Pencuri asal Sumsel Ditangkap di Indramayu, Spesialis Incar Nasabah Bank
Polres Indramayu meringkus komplotan pencuri asal Sumsel. Para pelaku selalu mengincar nasabah bank. (Foto: ANTARA)

INDRAMAYU, iNews.id - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat tersangka pencurian dengan modus berpura-pura menjadi nasabah bank. Mereka menyasar nasabah yang bertransaksi mencairkan uang dalam jumlah besar. 

"Ada empat tersangka pencurian yang kami tangkap, karena melakukan pencurian," kata Kapolres Indramayu AKBP Mokhmad Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021). 

AKBP Mokhamad Lukman Syarif menyatakan, keempat tersangka yang ditangkap, yaitu MRD (30), MRW (47), DR (35), dan SW. Tiga dari empat tersangka berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel). Sdangkan SW berasal dari Kabupaten Subang. 

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif, keempat tersangka sudah profesional. Mereka sudah merencanakannya dengan matang. 

Ada pelaku yang berpura-pura sebagai nasabah, untuk mengintai nasabah bank yang sedang bertransaksi mencairkan uang dengan jumlah banyak.

"Setelah ada nasabah yang membawa uang dengan jumlah banyak, pelaku akan menginfokan ke tersangka lainnya untuk melakukan eksekusi," ujar AKBP M Lukman Syarif. 

Menurut Kapolres Indramayu, setelah menemukan target, korban akan diikuti. Kemudian sepanjang jalan yang akan dilalui korban, ditaburi paku agar ban kendaraan bocor. 

Setelah ban kendaraan korban bocor itu, tutur Kapolres, para tersangka melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam kendaraan ketika korban sedang lengah. "Karena ban bocor, tentu korban akan turun. Saat itulah tersangka mengambil uang korban," tutur Kapolres Indramayu. 

Saat ini, Satreskrim Polres Indramayu juga sedang memburu seorang lainnya yang masih menjadi buronan. Dari tangan keempat tersangka, pihak polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya mobil, uang tunai hasil kejahatan, dan dua unit sepeda motor. 

"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ucap AKBP M Lukman Syarif.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut