Komplotan Pencuri asal Sumsel Ditangkap di Indramayu, Spesialis Incar Nasabah Bank
Kamis, 23 September 2021 - 23:00:00 WIB
Saat ini, Satreskrim Polres Indramayu juga sedang memburu seorang lainnya yang masih menjadi buronan. Dari tangan keempat tersangka, pihak polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya mobil, uang tunai hasil kejahatan, dan dua unit sepeda motor.
"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ucap AKBP M Lukman Syarif.
Editor: Agus Warsudi