Komnas Disabilitas Minta Pemprov Jabar Percepat Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2013

BANDUNG, iNews.id - Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas mendorong Pemprov Jawa Barat mempercepat revisi Perda Jabar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Revisi harus dilakukan agar hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas terpenuhi.
“Kami mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas dan perangkat lainnya,” kata anggota Komnas Disabilitas Eka Prastama.
Selain revisi perda, ujar Eka Prastama, Komnas Disabilitas juga meminta agar Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Editor: Agus Warsudi