Kolonel Marinir Gadungan Ditangkap, Tipu Dua Gadis di Sukabumi

SUKABUMI, iNews.id - Randi Yovana (21) ditangkap tim gabungan Pos Angkatan Laut (AL) Palabuhan Ratu karena mengaku berpangkat Kolonel Marinir TNI AL. Dengan mengaku sebagai perwira menengah TNI AL, Randi menipu dua perempuan di Sukabumi, Jawa Barat.
Modus operandi tersangka Randi berjanji akan menikahi dua gadis asal Kecamatan Nagrak. Semula korban terpesona dengan kegagahan Randi yang berpangkat Kolonel Marinir TNI AL dan bertugas di Jakarta.
Korban yang percaya pun telah menyiapkan pesta lamaran. Namun saat pesta lamaran akan digelar, sang Kolonel Marinir TNI AL gadungan tak kunjung datang. Akhirnya, kedok pelaku terbongkar sehingga ditangkap aparat.
Korban pun melapor ke Pos AL Palabuhan Ratu. Dari kedua korban, pelaku menggasak uang sekitar Rp7,3 juta. Randi meminjam uang itu untuk ongkos ke Jakarta.
Tersangka Randi Yovana ditangkap di rumahnya Kampung Babakan, Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Setelah ditangkap, pemuda pengangguran ini diserahkan ke Polres Sukabumi untuk diproses hukum lebih lanjut.
SR, salah seorang korban mengatakan, berkenalan dengan pelaku Randi sekitar September 2020 lalu. Korban terpikat karena pelaku mengaku berpangkat Kolonel Marinir TNI AL.
Pelaku datang ke rumah korban untuk melamar. Setelah berbicara dengan kedua orang tua korban, pelaku meminjam uang untuk ongkos kerja ke Jakarta. Karena sudah percaya akan dinikahi, korban pun memberikan sejumlah uang.
Saat hari lamaran tiba dan pesta sudah disiapkan, ujar SR, pelaku justru menghilang. Akhirnya SR lapor ke Pos TNI AL Palabuhan Ratu. Anggota TNI pun menangkap pelaku di rumahnya dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses hukum.
"rumah udah didekorasi tapi (pelaku Rani) gak datang-datang juga. Yang bikin saya percaya, dia serius mau nikah itu langsung ngomong ke orang tua. Tapi ternyata kan gitu yah. Awal kenal juga udah sering minjem uang," kata SR.
Sementara itu, Komandan Pos TNI Angkatan Laut Palabuhan Ratu Peltu TNI Ayi Jalaludin mengatakan, pelaku kini mendekam di sel Mapolres Sukabumi untuk diproses secara hukum. Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Pelaku merupakan TNI AL gadungan. Dia mengaku berpangkat Kolonel Marinir. Korbannya ada dua orang. Kerugian saudari AM Rp6 juta, sedangkan korban SR Rp1,3 juta.
Editor: Agus Warsudi