Kodam Siliwangi Tertibkan 3 Rumah Dinas TNI AD di Jalan Belitung Bandung
BANDUNG, iNews.id - Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi melakukan penertiban tiga rumah dinas TNI AD di Jalan Belitung Nomor 2 B Belakang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021). Tindakan tegas aparat ini dilakukan penghuni enggan keluar dari rumah dinas meski beberapa kali dilayangkan surat penertiban.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengatakan, tiga rumah dinas tersebut dihuni sejak 26 Desember 1996 dan masih ditempati hingga sekarang. Sementara, prajurit TNI AD yang berhak menempati, telah meninggal dunia.
"Tindakan tegas aparat ini dilakukan penghuni enggan keluar dari rumah dinas Meski beberapa kali dilayangkan surat penertiban," kata Kapendam di Kantor Pendam III/Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (9/11/2021).
Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto menyatakan, ketentuan penempatan rumdis diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dan dijabarkan dalam Surat Edaran KSAD No: SE/2/III/2004 tentang pembebanan sewa rumdis. Penghuni rumdis Gol II wajib melaksanakan pembayaran PNBP sebesar 1 persen dari gaji pokok penghuni rumdis.
Selain itu, ST KSAD No.ST/1259/2005 tanggal 1 November 2005 tentang pelarangan rumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha, ST KSAD No.ST/2026/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang masa berlaku (SIP) Rumdis TNI AD Gol II hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan ST KSAD Nomor ST/331/2010 tanggal 8 Maret 20210 tentang purnawirawan/warakawuri masih diizinkan untuk menghuni atau menempati rumdis sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
“Namun kenyataan di lapangan, ketiga keluarga yang menghuni rumah dinas di Jalan Belitung 2 B, tidak mengikuti aturan yang berlaku. Di antranya, surat izin penghuni (SIP) tidak diperpanjang, tidak bayar PNPB, kedua orang tua sudah meninggal dunia, serta ada yang menyewakan kepada pihak ketiga dijadikan tempat usaha,” ujar Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto.
Atas kekeliruan yang terjadi, tutur Kapendam, Kodam III/Siliwangi telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama pada 14 September 2020. Selanjutnya SP kedua pada 7 Oktober 2020 dan SP ketiga 30 Desember 2020.
"Namun, sampai dengan sekarang keluarga penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut. Sehingga, pada hari ini, Selasa (9/11/2021) dilakukan pemindahan barang-barang penghuni dari rumah dinas," tutur Kapendam.
Editor: Agus Warsudi