Yuanita mengatakan, kampus menjatuhkan denda yang memberatkan atas dasar surat keputusan (SK) Nomor SK.032/SR-I/K/V/16 yang ditandatangani Stikes Rajawali Tonika Tohri pada 2016 lalu. "Katanya biar disiplin. Biar mahasiswa cepat diambil ijazah. Kalo ada tunggakan cepat dibayar," ucap Yuanita.
Pihak kampus menyarankan Yuanita membuat surat pernyataan agar diberikan keringanan denda penyimpanan ijazah tersebut. Namun hal itu belum dilakukan karena kebutuhan akan berkas ijazahnya lebih mendesak. "Kalau misal mau dikurangi denda penyimpanan (ijazah), bikin surat pernyataan nanti dikasih ke Direktur Stikes," ujarnya.
Yuanita kemudian meminta kampus memberikan salinan ijazah karena hanya memerlukan transkrip nilai dan salinan ijazah dengan legalisir untuk memenuhi persyaratan menjadi PPPK. Namun pihak kampus hanya memberikan masing-masing dua salinan. Padahal Yuanita butuh lima lembar.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News