get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisruh Kadin Jabar, Tatan Minta Forkopimda Tidak Libatkan Cucu Sutara

Ketum Kadin Jabar Ingatkan Munas Tak Abaikan Gugatan Hukum di Pengadilan 

Senin, 24 Mei 2021 - 13:14:00 WIB
Ketum Kadin Jabar Ingatkan Munas Tak Abaikan Gugatan Hukum di Pengadilan 
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengingatkan Munas Kadin untuk tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di Jabar. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Sebelumnya diberitakan, sengkarut berkepanjangan yang terjadi di tubuh Kadin Jabar  akhirnya berujung di pengadilan dengan adanya gugatan hukum yang dilayangkan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana.

Di bawah kepemimpinan Tatan, Kadin Jabar menolak tegas Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil Musprovlub Kadin Jabar di Purwakarta.

Cucu Sutara sendiri terpilih secara aklamsi sebagai Ketum Kadin Jabar melalui Muprovlub Kadin Jabar di Hotel Plaza, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Kamis (10/9/2020) lalu. Cucu terpilih sebagai Ketum Antarwaktu periode 2019-2024 menggantikan Tatan Pria Sudjana yang tidak hadir dalam muprovlub tersebut.

Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.

Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut