Kepala SMP Swasta di Sukabumi Diduga Korupsi Dana BOS-PIP, Ditetapkan Tersangka dan Dipenjara
Wawan mengatakan, perbuatan AS diduga melanggar pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Warungkiara selama 20 hari, sejak tanggal 12 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2023, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kabuapten Sukabumi dengan hasil sehat," ujar Wawan Kurniawan.
Uang hasil korupsi dana BOS dan PIP tersebut, tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, digunakan AS untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari. Saat ini Kejari Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penelusuran aset milik AS yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Editor: Agus Warsudi