get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Cicantayan Sukabumi Terpeleset Jatuh ke Sumur, Selamat Berkat Teriakan Anak

Kepala SMP Swasta di Sukabumi Diduga Korupsi Dana BOS-PIP, Ditetapkan Tersangka dan Dipenjara

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:13:00 WIB
Kepala SMP Swasta di Sukabumi Diduga Korupsi Dana BOS-PIP, Ditetapkan Tersangka dan Dipenjara
AS, Kepala SMP Islam Kabandungan Sukabumi ditetapkan tersangka kasus korupsi dana BOS dan PIP. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Kepala SMP Islam Kebandungan berinisial AS, diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) 2019-2022. AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap AS dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengantongi alat bukti cukup,

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp587.915.000.

"Modus yang dilakukan tersangkan adalah memanipulasi data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) dan penarikan dana PIP tidak sesuai juknis," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi.

Wawan mengatakan, perbuatan AS diduga melanggar pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Warungkiara selama 20 hari, sejak tanggal 12 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2023, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kabuapten Sukabumi dengan hasil sehat," ujar Wawan Kurniawan.

Uang hasil korupsi dana BOS dan PIP tersebut, tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi,  digunakan AS untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari. Saat ini Kejari Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penelusuran aset milik AS yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut