get app
inews
Aa Text
Read Next : Risiko Tugas Bertaruh Nyawa, 132 TKK Damkar KBB Jadi Peserta Jaminan Sosial

Kemenag KBB Izinkan Madrasah Gelar Pesantren Kilat, Ini yang Harus Diperhatikan

Sabtu, 02 April 2022 - 21:22:00 WIB
Kemenag KBB Izinkan Madrasah Gelar Pesantren Kilat, Ini yang Harus Diperhatikan
Para santri mengikuti kegiatan pesantren kilat. (Foto: Antara)

Berdasarkan pendataan terakhir di madrasah yang ada di KBB saat ini, sudah hampir 80 persen yang sudah divaksin. Bahkan sudah ada yang mulai vaksin booster. Sehingga pelaksanaan PTM sudah dilaksanakan meski masih diatur 50 persen karena KBB masih menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Selama ini PTM dibagi dalam dua shift. Shift pertama yang MI kelas 1, 2 dan 3 masuk pagi. Ketika mereka pulang diganti sama kelas 4, 5 dan 6. Itu sudah berjalan sejak PPKM diterapkan," tutur Kepala Kemenag KBB.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut