Kemenag KBB Izinkan Madrasah Gelar Pesantren Kilat, Ini yang Harus Diperhatikan

Sementara untuk jam pelajaran yang lima hari bisa dimulai dari pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB. Prinsipnya ada pengurangan waktu belajar agar siswa dan pengajar juga merasa nyaman. Sebab kegiatan pesantren kilat ini biasanya masuk dalam ekstrakulikuler.
"Ya kami juga mengimbau kepada setiap kepala madrasah, dalam pelaksanaannya silahkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing," ujar Asep Islamil.
Kepala Kemenag KBB menuturkan, pesantren kilat itu bisa dilakukan lantaran kepala sekolah lebih mengetahui persis kondisi di lingkungan sekolah masing-masing. Substansi dari pesantren kilat adalah bagaimana aktivitas di bulan Ramadhan dititikberatkan pada pendidikan kerohanian.
Editor: Agus Warsudi