get app
inews
Aa Text
Read Next : Risiko Tugas Bertaruh Nyawa, 132 TKK Damkar KBB Jadi Peserta Jaminan Sosial

Kemenag KBB Izinkan Madrasah Gelar Pesantren Kilat, Ini yang Harus Diperhatikan

Sabtu, 02 April 2022 - 21:22:00 WIB
Kemenag KBB Izinkan Madrasah Gelar Pesantren Kilat, Ini yang Harus Diperhatikan
Para santri mengikuti kegiatan pesantren kilat. (Foto: Antara)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengizinkan kegiatan pesantren kilat dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan digelar di madrasah atau masjid. Namun dalam pelaksanaannya harus menaati protokol kesehatan (prokes) dan waktu.

"Pandemi Covid-19 sudah mulai turun, pemerintah memberi kelonggaran aktivitas beribadah. Makanya kegiatan pesantren kilat bisa digelar untuk mengisi bulan Ramadan tahun ini," kata Kepala Kemenag KBB Asep Ismail, Sabtu (2/4/2022).

Menurut Asep Ismail, meskipun sudah diperbolehkan namun kegiatan pesantren kilat yang digelar tetap harus ada pengaturan waktu. Misalnya untuk jam belajar yang pelaksanaannya enam hari itu dimulai dari 07.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara untuk jam pelajaran yang lima hari bisa dimulai dari pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB. Prinsipnya ada pengurangan waktu belajar agar siswa dan pengajar juga merasa nyaman. Sebab kegiatan pesantren kilat ini biasanya masuk dalam ekstrakulikuler.

"Ya kami juga mengimbau kepada setiap kepala madrasah, dalam pelaksanaannya silahkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing," ujar Asep Islamil.

Kepala Kemenag KBB menuturkan, pesantren kilat itu bisa dilakukan lantaran kepala sekolah lebih mengetahui persis kondisi di lingkungan sekolah masing-masing. Substansi dari pesantren kilat adalah bagaimana aktivitas di bulan Ramadhan dititikberatkan pada pendidikan kerohanian.

Berdasarkan pendataan terakhir di madrasah yang ada di KBB saat ini, sudah hampir 80 persen yang sudah divaksin. Bahkan sudah ada yang mulai vaksin booster. Sehingga pelaksanaan PTM sudah dilaksanakan meski masih diatur 50 persen karena KBB masih menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Selama ini PTM dibagi dalam dua shift. Shift pertama yang MI kelas 1, 2 dan 3 masuk pagi. Ketika mereka pulang diganti sama kelas 4, 5 dan 6. Itu sudah berjalan sejak PPKM diterapkan," tutur Kepala Kemenag KBB.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut