Kemas Narkoba dengan Bungkus Permen, 8 Pengedar Ditangkap Polisi di Karawang
Senin, 07 Agustus 2023 - 17:37:00 WIB
"Kami tangkap saat tersangka sedang menjalankan aksinya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka pengedar obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 196 jo 197.
Editor: Asep Supiandi