Keluar Tol Cileunyi, Sopir dan Penumpang Mobil Plat B Wajib Tes Rapid Antigen

BANDUNG, iNews.id - Memasuki libur panjang Imlek 2021, jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung melakukan penyekatan kendaraan di pintu keluar Tol Cileunyi Kabupaten Bandung. Sopir dan penumpang mobil berplat nomor B wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
Pantauan di lokasi, terlihat petugas menghentikan kendaraan berplat B atau luar kota. Satu persatu sopir dan penumpang kendaraan ber plat luar Bandung diperiksa petugas dan diminta untuk memperlihatkan surat bebas Covid dari kota asal, Kamis (11/2/2021).
Jika mereka tak membawa surat negatif Covid-19 dan menolak melakukan rapid test antigen, sopir dan penumpang terpaksa diputarbalikan oleh petugas agar kembali ke kota asal.
Sementara, jika tetap ingin melanjutkan perjalanan, mereka wajib menjalani rapid test antigen. Jika hasilnya negatif Covid-19, sopir dan penumpang mobil berplat nomor B diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Sebaliknya, jika positif, mereka diminta kembali ke kota asal dengan diberi surat rujukan untuk melakukan perawatan atau isolasi.
Dalam waktu 2 jam, sedikitnya 65 kendaraan yang diputarbalikan oleh petugas karena tidak dapat menunjukan surat bebas Covid dan menolak menjalani rapid test antigen yang telah disediakan secara gratis oleh petugas.
Editor: Agus Warsudi