Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank Pemerintah Cabang Ciamis
"Akibat perbuatan tersangka Fer, salah satu bank milik pemerintah cabang Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776 atau Rp9,2 miliar. Tersangka Fer mengakui perbuatannya dan telah menikmati sebesar Rp5.642.500.000 atau Rp5,6 miliar," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
"Perbuatan tersangka Fer bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro," ujar Nur Sricahyawijaya.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, penyidik Pidsus Kejati Jabar menjerat tersangka Fer Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kepada tersangka FER dilakukan penahanan Selama 20 hari terhitung mulai 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor: Agus Warsudi