Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank Pemerintah Cabang Ciamis

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) Jabar menahan Fer, tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank pemerintah cabang Ciamis tahun anggaran 2021-2023. Penahanan dilakukan setelah Fer diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jabar.
Penyidikan terhadap kasus itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023. Pada Senin 25 September, Kejati Jabar menetapkan Fer sebagai tersangka.
Penetapan Fer sebagai tersangka didasarkan atas surat Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fer atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di salah satu bank milik pemerintah cabang Ciamis pada pukul 17.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Pidsus Kejati Jabar, tersangka Fer sejak 2021 sampai 2023 telah melakukan dugaan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
Dengan modus percaloan, topengan, dan pemakaian pelunasan pinjaman dan meminta untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit. Kepada para calo, tersangka menjanjikan komisi sebesar 10 persen dari nilai pinjaman.
Editor: Agus Warsudi