Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gula Anak Perusahaan BUMN
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar mengusut kasus dugaan korupsi delivery order (DO) sebanyak 5.000 ton gula senilai Rp50 miliar di PT PG Rajawali II. Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut diselidiki penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.
Setelah mendapatakan bahan dan keterangan, kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar itu kini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
"Terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula (di PT PG Rajawali II) telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Riyono menyatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi di PT PG Rajawali II yang berkantor di Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, ujar Riyono, PT PG Rajawali II diduga mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu. Dalam praktiknya, diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula karena tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance.
Editor: Agus Warsudi