Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gula Anak Perusahaan BUMN
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gula di PT PG Rajawali II, anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp50 miliar.
Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pelanggaran hukum dalam praktik bisnis di PT PG Rajawali II tersebut.
"Untuk pabrik gula itu (kasus dugaan korupsi) masih pemberkasan. Penyidik masih melakukan BAP terhadap para saksi, karena memang sudah kami naikkan ke penyidikan. Tidak akan lama lagi kami tetapkan tersangkanya," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Dodi Gozali Emil menyatakan, penetapan tersangka yang segera dilakukan itu akan didasarkan kepada hasil penyidikan dan pemeriksaan keterangan para saksi. "Dalam penyidikan, semua dimintai keterangan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi kami tetapkan tersangka dalam perkara itu," ujar Dodi.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar mengusut kasus dugaan korupsi delivery order (DO) sebanyak 5.000 ton gula senilai Rp50 miliar di PT PG Rajawali II. Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut diselidiki penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.
Setelah mendapatakan bahan dan keterangan, kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar itu kini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
"Terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula (di PT PG Rajawali II) telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Riyono menyatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi di PT PG Rajawali II yang berkantor di Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, ujar Riyono, PT PG Rajawali II diduga mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu. Dalam praktiknya, diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula karena tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance.
Dugaan penyimpangan tersebut, ujar Riyono, antara lain, ada keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lain berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.
"Ini (dugaan korupsi) dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," ujar Riyono.
Ironisnya, tutur Aspidsus Kejati Jabar, PT PG Rajawali II tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Namun, PT PG Rajawali II sudah menerbitkan DO gula ke PT Mentari Agung Jaya Usaha. "(Tindakan ini) berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp50 miliar," tutur Aspidsus Kejati Jabar. AGUS WARSUDI
Editor: Agus Warsudi