get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukses Tangani Perkara Perpajakan, Kejati Jabar dan 3 Kejari Dapat Penghargaan dari DJP

Kejati Jabar Bongkar Modus Licik Mantri Bank Gasak Dana KUR Rp9 Miliar

Rabu, 06 Desember 2023 - 05:17:00 WIB
Kejati Jabar Bongkar Modus Licik Mantri Bank Gasak Dana KUR Rp9 Miliar
FER (rompi merah), tersangka korupsi dana KUR saat diserahkan ke tim JPU Kejati Jabar. (FOTO: istimewa)

Tersangka FER disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," ujar Sri Nurcahyawijaya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut