get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukses Tangani Perkara Perpajakan, Kejati Jabar dan 3 Kejari Dapat Penghargaan dari DJP

Kejati Jabar Bongkar Modus Licik Mantri Bank Gasak Dana KUR Rp9 Miliar

Rabu, 06 Desember 2023 - 05:17:00 WIB
Kejati Jabar Bongkar Modus Licik Mantri Bank Gasak Dana KUR Rp9 Miliar
FER (rompi merah), tersangka korupsi dana KUR saat diserahkan ke tim JPU Kejati Jabar. (FOTO: istimewa)

Sri Nurcahyawijaya menyatakan, tersangka FER bekerja sama dengan calo berinisial AJP (buron). Akibat perbuatan FER dan AJP, bank milik pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776. Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5.642.500.000.

Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Ttentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Kemudian, FER juga melanggar Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor Nomor 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut