Kejari Kabupaten Sukabumi Akhiri Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

Program Restorative Justice (RJ) ini berpedoman pada Perja Nomor 15 tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor 1/E/EJP/02/2022 jo surat biasa Jam Pidum Nomor 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022.
"Program ini menawarkan alternatif penyelesaian perkara bagi kasus pertama kali, dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Kajari Kabupaten Sukabumi berharap bahwa Program Keadilan Restorative Justice ini dapat memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
"Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi