Kejari Kabupaten Sukabumi Akhiri Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil mengakhiri perkara penganiayaan melalui prinsip Restorative Justice (RJ), Selasa (19/9/2023). Tersangka dalam kasus ini adalah Feri Jamaludin Arbi Bin Muhail, yang melakukan pemukulan terhadap B di Kampung Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju, mengatakan kegiatan ini melibatkan beberapa tahapan yang dimulai dengan adanya laporan terkait kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Meskipun korban mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kanan, luka tersebut tidak menghalangi korban untuk menjalani aktivitasnya," ujar Siju.
Dalam upaya penyelesaian perkara, Kajari Kabupaten Sukabumi memfasilitasi proses perdamaian antara korban dan tersangka. Proses ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta penyidik dari Polsek Cibadak.
"Alhamdulillah, korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat. Kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian, dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini," ujarnya.
Sesuai kesepakatan yang dicapai, Kajari Kabupaten Sukabumi mengusulkan Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ). Persetujuan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.
Editor: Asep Supiandi