Kejari Kabupaten Sukabumi Akhiri Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil mengakhiri perkara penganiayaan melalui prinsip Restorative Justice (RJ), Selasa (19/9/2023). Tersangka dalam kasus ini adalah Feri Jamaludin Arbi Bin Muhail, yang melakukan pemukulan terhadap B di Kampung Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju, mengatakan kegiatan ini melibatkan beberapa tahapan yang dimulai dengan adanya laporan terkait kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Meskipun korban mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kanan, luka tersebut tidak menghalangi korban untuk menjalani aktivitasnya," ujar Siju.
Dalam upaya penyelesaian perkara, Kajari Kabupaten Sukabumi memfasilitasi proses perdamaian antara korban dan tersangka. Proses ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta penyidik dari Polsek Cibadak.
"Alhamdulillah, korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat. Kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian, dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini," ujarnya.
Sesuai kesepakatan yang dicapai, Kajari Kabupaten Sukabumi mengusulkan Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ). Persetujuan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.
Program Restorative Justice (RJ) ini berpedoman pada Perja Nomor 15 tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor 1/E/EJP/02/2022 jo surat biasa Jam Pidum Nomor 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022.
"Program ini menawarkan alternatif penyelesaian perkara bagi kasus pertama kali, dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Kajari Kabupaten Sukabumi berharap bahwa Program Keadilan Restorative Justice ini dapat memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
"Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi