Kejar Kasus Pelecehan Perempuan Disabilitas, RPA Perindo Konsultasi ke RSHS
Senin, 29 Mei 2023 - 18:02:00 WIB
"Jadi pada saat ini keluarga memberikan harapan supaya RPA Perindo dapat membantu sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi korban ini disabilitas," kata dia.
Kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak Maret 2020 dengan pelaku diduga dia orang. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban memiliki anak berusia balita. Sedangkan korban sendiri saat ini berusia 27 tahun.
Menurut dia, relawan perempuan anak Partai Perindo merupakan pelopor garda terdepan di Indonesia dalam memperjuangkan setiap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya mendampingi secara gratis.
Editor: Asep Supiandi