Kejagung Terima Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Rp27,6 Miliar, Ini Tumpukan Uangnya
CIREBON, iNews.id - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima penyerahan uang pengganti Rp27.616.275.943 atau Rp27,4 miliar di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejagung Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021). Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi George Gunawan.
Duit puluhan miliar rupiah itu kemudian diserahkan ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke rekening kas negara. Terpidana George Gunawan terjerat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012.
Hadir dalam acara penyerahan uang pengganti dan denda tersebut, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan, Kajati Jabar Asep N Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejagung Sri Suhartini, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin, dan Relationship Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sri Handayani, serta penasehat hukum dan putera terpidana George Gunawan
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis mengatakan, terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam tipikor dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada 2012 dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang.
Kasus ini berawal pada 2012, Ditjen Perikanan Budidaya KKP melaksanakan bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana dari APBN Perubahan 2012 untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare.
"Dalam kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon," kata Kapuspenkum Kejagung.
Dalam program ini, ujar Leonard Eben Ezer, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia tambahnya seluas 245 tambakhnya direvitalisasi. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif. Ternyata mereka bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT Tambak Mas Makmur.
"Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya," ujar Leonard Eben Ezer Simanjutak.
Setelah berakhirnya masa kemitraan, tutur Kapuspenkum, bantuan pemerintah yang telah dicairkan untuk kelompok petani tambah fiktif itu sebesar RpRp8.116.414.250 dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawan Rp27.416.275.943.
"Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 9 Desember 2021. Lalu dilakukan pemindahbukuan uang senilai Rp27.416.275.943 dan denda Rp200 juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon. Sehingga total uang yang disetorkan sebesar Rp27.616.275.943," tutur Kapuspenkum.
Selanjutnya, kata Leonard Eben Ezer, uang Rp27.616.275.943 diserahkan oleh anak keluarga terpidana George Gunawan didampingi penasihat hukum kepada Kajari Kabupaten Cirebon. Kemudian dari Kajari Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke kas negara.
"Penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Kabupaten Cirebon," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung dalam penyelesaian barang rampasan negara pada Kejari Kabupaten Cirebon menunjukkan mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, dan perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
"Potensi pemulihan aset berupa uang pengganti dan denda dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi Covid-19 serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Kapuspenkum.
Leonard Eben Ezer menuturkan, penegakkan hukum yang dilakukan Kejagung dan jajaran tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta atau kekayaan pelaku pidana yang digunakan atau diperoleh dari kejahatan.
Editor: Agus Warsudi