BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 118 warga Kota Bandung, Jawa Barat, terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Akibat tak menerapkan protokol kesehatan (prokes), mereka dijatuhi sanksi sosial push up dan olahraga.
Warga yang tak mengenakan masker itu terjaring di seputar Perumahan Bandung City View 1, Kecamatan Mandalajati, Terminal Antapani saat petugas Sapol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi Prokes Covid-19 pada Rabu (25/11/2020).
“Operasi kemarin digelar di dua kecamatan. Tim pertama menemukan 19 pelanggar di Kecamatan Antapani. Sedangkan tim kedua, menjaring 106 pelanggar di Kecamatan Mandalajati,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kamis (26/11/2020).
Editor : Agus Warsudi