get app
inews
Aa Text
Read Next : 98 Pasien Covid-19 di Bandung Meninggal karena Penyakit Penyerta

Wali Kota Bandung: Sanksi Tegas Pelanggar Prokes, Puluhan Warga Didenda Rp50.000

Sabtu, 14 November 2020 - 19:15:00 WIB
Wali Kota Bandung: Sanksi Tegas Pelanggar Prokes, Puluhan Warga Didenda Rp50.000
Petugas Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Pemkot Bandung menggelar operasi yustisi penegakkan prokes di Jalan Terusan Buah Batu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Foto/Humas Polda Jabar

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung, Oded M Danial memerintahkan aparat lebih tegas dalam menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggara protokol kesehatan (prokes). Hasilnya, puluhan warga Bandung kena denda Rp50 ribu karena tak pakai masker.

"Gugus Tugas Covid-19, baik tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan harus meningkatkan sosialisasi dan edukasi penerapan 3M dan tidak berkerumun. Terapkan sanksi terhadap setiap pelanggar," kata Wali Kota Bandung.

Peningkatan peran penegakan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan melibatkan aparat kepolisian dan TNI.

Sementara itu, petugas gabungan, Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS) Kota Bandung melaksanakan perintah Wali Kota Bandung Oded M Danial dengan menggelar razia di beberapa titik.

Dalam giat operasi di Kecamatan Gedebage dan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, sebanyak 86 orang pelanggar prokes ditindak. Dari 86 orang itu, 21 di antaranya dijatuhi sanksi denda Rp50 ribu per orang. Total dana hasil denda yang disetorkan kas daerah sebesar Rp1.050.000.

Sedangkan, 49 orang dikenai sanksi sosial dan 16 dijatuhi sanksi teguran tertulis. "Ada yang dikenakan denda administrasi Rp50 ribu karena memang sama sekali tidak menggunakan masker," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melalui keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Rasdian mengemukakan, sanksi sosial diberikan kepada warga berupa menyanyikan lagu nasional dan menghapal Pancasila. DDalam memberi sanksi, petugas bertindak adil dengan menimbang berat ringannya pelanggaran. "Ke depan, giat operasi bakal dilakukan di 30 kecamatan lain di Kota Bandung," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA) Satpol PP Kota Bandung Dadang Ahdiat menuturkan, penindakan dilakukan dengan maksud meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami memohon kerja sama semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada. Jangan hanya ketika ada petugas baru pakai masker," tutur Dadang Ahdiat.

Diketahui, saat ini Kota Bandung berada di zona risiko sedang penularan Covid-19 atau oranye. Nilai reproduction rate (RT) bergerak cukup dimanis berfluktuasi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut