get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh di KBB Terancam Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Ini Masalahnya

KBB Akhirnya Terapkan PPKM Level 4, Ini Hal-hal yang Diatur dan Dibatasi

Senin, 26 Juli 2021 - 15:28:00 WIB
KBB Akhirnya Terapkan PPKM Level 4, Ini Hal-hal yang Diatur dan Dibatasi
Kantor Pemkab Bandung Barat. KBB akhirnya menerapkan PPKM level 4 mengikuti wilayah aglomerasi Bandung Raya. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebelumnya pada masa perpanjangan setelah PPKM Darurat Pemda KBB hanya menerapkan PPKM Level 3.

"Mulai hari ini KBB ikut PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang sesua instruksi dari pemerintah pusat. Acuannya bahwa KBB harus menyesuaikan dengan wilayah aglomerasi Bandung Raya dan Jabodetabek yang menerapkan itu (PPKM Level 4)," kata Sekretris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin, Senin (26/7/2021).

Asep menyatakan, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri poin dua. Jika mayoritas kota/kabupaten, dalam satu wilayah aglomerasi masih pada level 4, wilayah tersebut tidak masuk level lain. Tapi harus menyesuaikan dan masuk pada PPKM Level 4 seperti wilayah sekitarnya. 

Sehingga saat ini aturan PPKM Level 4 yang diterapkan di KBB di mana ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan dibandingkan PPKM level 3 sebelumnya. Seperti warung makan boleh menerima pengunjung makan di tempat namun dengan prokes ketat dan waktu dibatasi. Kemudian toko kelontong bengkel, bisa buka sampai pukul 21.00 WIB. 

Disinggung soal kemunculan kasus Covid-19 harian, Asep mengakui jumlahnya memang masih fluktuatif, naik dan turun. Tetapi jika melihat secara kesuluruhan sejak PPKM darurat diterapkan, jumlahnya mengalami penurunan.

Terdapat selisih 100 antara yang aktif dan yang sembuh, berdasarkan hasil evaluasi gubernur per tanggal 25 Juli 2021 berada di angka 66 persen.

"Kalau untuk bed di RSUD Cililin saat ini masih ada 12 yang kosong, RSUD Lembang 18, RSUD Cikalongwetan 12, RS Cahya Kawaluyaan 5, RS Karisma 3, dan RSJ Cisarua masih ada 61 bed yang kosong," ujar Asep Sodikin. 

Sekda KBB menuturkan, dengan kebijakan aglomerasi Bandung Raya yang menerapkan PPKM Level 4, pihaknya akan mengikuti pemerintah pusat dalam menerapkan pelonggaran aturan selama PPKM tersebut hingga 2 Agustus 2021. 

Masyarakat juga harus tetap patuh kepada aturan serta tetap disiplin menerapkan prokes. "Sudah ada petunjuknya dari pemerintah pusat, kita tinggal melaksanakan dan menyosialisasikan ke warga mana yang ada pelonggaran dan mana yang tetap tidak berubah," tutur Sekda KBB.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut