get app
inews
Aa Text
Read Next : Didakwa Sebar Hoaks saat Ceramah di Bandung, Ini Kata Habib Bahar 

Kata Jaksa Ini Tujuan Habib Bahar Sampaikan Ceramah Berisi Hoaks di Bandung

Rabu, 06 April 2022 - 11:30:00 WIB
Kata Jaksa Ini Tujuan Habib Bahar Sampaikan Ceramah Berisi Hoaks di Bandung
Habib Bahar di ruang sidang PN Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Jaksa menuturkan, dari hasil visum tidak ada luka luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti dan kemaluannya dibakar. Bahwa terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab pada saat kejadian di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jakarta yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal Habib RIzieq Shihab. 

"Selain itu tidak ada luka lain, sehingga meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tersebut tidak ada ditemukan luka karena dibantai , disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti kemaluannya dibakar," tutur jaksa.

Diketahui, dalam perkara ini, Habib Bahar dan Tatan Rustandi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut