Kasus Warga Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa, 4 Polisi Terancam Sanksi Disiplin
BANDUNG, iNews.id - Empat polisi, anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi terancam sanksi disiplin. Hukuman akan dijatuhkan jika mereka terbukti melakukan tindakan salah tangkap dan menyiksa Benal alias Iko (35), warga Sukabumi.
"Yang jelas akan diterapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan (4 polisi yang melakukan salah tangkap dan menyiksa warga)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, sanksi disiplin akan ditentukan seusai 4 polisi itu menjalani sidang yang digela Bid Propam Polda Jabar. "Hukuman tergantung hasil sidang nanti," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar memastikan 4 polisi yang diduga melakukan salah tangkap dan menyiksa wargal tetap diproses walaupun korban Benal mencabut laporan dan berdamai.
Proses hukum disiplin terhadap polisi tetap berjalan sebagai bentuk evaluasi atas kinerja anggota. "Yang jelas tidak selesai begitu saja. Kami pada prinsipnya melakukan evaluasi atas kinerja anggota. Tujuannya untuk perbaikan mekanisme pelayanan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi