get app
inews
Aa Text
Read Next : Bid Propam Polda Jabar Dipastikan Tetap Usut Kasus Polisi Salah Tangkap Warga Sukabumi

Kasus Warga Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa, 4 Polisi Terancam Sanksi Disiplin

Selasa, 14 November 2023 - 14:07:00 WIB
Kasus Warga Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa, 4 Polisi Terancam Sanksi Disiplin
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Empat polisi, anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi terancam sanksi disiplin. Hukuman akan dijatuhkan jika mereka terbukti melakukan tindakan salah tangkap dan menyiksa Benal alias Iko (35), warga Sukabumi.

"Yang jelas akan diterapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan (4 polisi yang melakukan salah tangkap dan menyiksa warga)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, sanksi disiplin akan ditentukan seusai 4 polisi itu menjalani sidang yang digela Bid Propam Polda Jabar. "Hukuman tergantung hasil sidang nanti," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar memastikan 4 polisi yang diduga melakukan salah tangkap dan menyiksa wargal tetap diproses walaupun korban Benal mencabut laporan dan berdamai.

Proses hukum disiplin terhadap polisi tetap berjalan sebagai bentuk evaluasi atas kinerja anggota. "Yang jelas tidak selesai begitu saja. Kami pada prinsipnya melakukan evaluasi atas kinerja anggota. Tujuannya untuk perbaikan mekanisme pelayanan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Benal alias Iko (35), korban salah tangkap dan disiksa polisi, mencabut laporan di Polres Sukabumi. Warga Kampung Lebak Larang RT 04/04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, beralasan ingin menyelesaikan masalah itu.

Benal ditemani kerabat datang ke Seksi Propam Polres Sukabumi untuk mencabut laporan kasus salah tangkap dan penyiksaan pada Senin (13/11/2023) malam. 

Benal masuk ke ruangan Seksi Propam dan diterima oleh sejumlah petugas. "Saya datang untuk mencabut laporan soal kekerasan oleh oknum anggota Polres Sukabumi," kata Benal.

Benal menyatakan, keputusan mencabut laporan tersebut murni atas inisiatif sendiri, bukan akibat intimidasi. "Nggak ada (intimidasi), inisiatif saya sendiri. Terima takdir saja lah, mungkin ini takdir buat saya," ujar Benal.

Benal menyatakan terharu dengan kunjungan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sapri ke kediamannya. Benal merasa dihormati.

"Alasannya karena melihat kedatangan Pak Kanit, Kapolres ke rumah. Saya merasa terharu dengan kedatangan mereka," tutur dia.

Walaupun enggan menjelaskan secara detail kejadian yang menimpanya, termasuk merinci luka-luka yang dialami, Benal mengatakan, kasus ini bermula saat dia dicurigai sebagai pelaku pembobolan minimarket pada Rabu 8 November 2023 dini hari.

"Saya dicurigai (sebagai pelaku) pembobolan minimarket sekitar pukul 03.00 WIB. Saya memang parkirkan mobil dengan keluarga, istri dan anak. Istri dan anak saya nggak keluar di dalam mobil saat kejadian," ucap Benal.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut