Kasus Upal Rp2,3 Miliar di Garut, Pelaku Produksi dengan Akurasi Tinggi
Senin, 21 November 2022 - 07:51:00 WIB
Secara total, seluruh barang bukti yang disita oleh jajaran Polres Garut ini mencapai Rp3 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor: Asep Supiandi