get app
inews
Aa Text
Read Next : Peredaran Upal Rp2,7 Miliar di Garut Terungkap, Oknum Pelatih Badminton Ditangkap

Kasus Upal Rp2,3 Miliar di Garut, Pelaku Produksi dengan Akurasi Tinggi

Senin, 21 November 2022 - 07:51:00 WIB
Kasus Upal Rp2,3 Miliar di Garut, Pelaku Produksi dengan Akurasi Tinggi
Polisi mengamankan barang bukti kasus peredaran uang palsu total di Garut, Minggu (20/11/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Terungkap fakta mencengangkan dari kasus uang palsu (palsu) yang terbongkar di Kabupaten Garut. Upal sebanyak Rp2,3 miliar itu dicetak dengan akurasi cukup tinggi hingga 90 persen.

Hasil penyelidikan polisi, miliaran uang palsu yang diproduksi oleh tersangka DF dibuat, seperti dari mulai kertas hingga tekstur serta warna yang nyaris mirip dengan uang asli. 
 
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menjelaskan, perbedaan uang palsu buatan DF yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon ini dengan uang asli hanya bisa terlihat dari alat sinar ultraviolet (UV). Dengan alat ini, uang dapat dilihat keasliannya melalui nomor seri yang muncul. 

"Kalau uang palsu, nomor serinya tidak akan muncul jika diperiksa menggunakan alat pengecek ultraviolet, sementara yang asli akan mudah muncul dan terlihat. Walau demikian, tingkat akurasinya secara manual itu tetap tinggi, mengingat secara tekstur bahan, fisik, dan secara kasat mata tidak bisa dibedakan mana yang asli dan mana yang palsu," ujar AKP Dede Sopandi, Minggu (20/11/2022). 


Dia menyampaikan, uang palsu ini kemungkinan besar akan lolos jika dimasukkan ke rekening bank melalui sistem transfer tunai. "Karena sangat mirip, uang palsu ini bisa lolos tak terdeteksi bila dimasukkan ke rekening melalui transfer tunai," katanya. 

Dari tangan DF, polisi menyita sejumlah perlatan untuk mencetak uang palsu, seperti printer, tinta, kertas HVS, lem, tali pengikat uang berbagai lebel bank hingga salah satu bank di Australia. DF sendiri tak hanya memproduksi mata uang palsu rupiah, dia juga mampu membuat mata uang negara lain.

"Jika ada pesanan baru dia akan membuat," ujarnya. 


Seperti diberitakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka A alias D yang berprofesi sebagai pelatih badminton. 

Secara total, seluruh barang bukti yang disita oleh jajaran Polres Garut ini mencapai Rp3 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut