get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Klaim Tilang Manual Tekan Pelanggaran Lalu Lintas 50 Persen

Kasus TPPO di Garut, Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon ABK ke Luar Negeri

Senin, 19 Juni 2023 - 18:21:00 WIB
Kasus TPPO di Garut, Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon ABK ke Luar Negeri
R, AS, dan M, tersangka kasus TPPO modus mengirimkan ABK bekerja di luar negeri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (19/6/2023). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Perusahaan yang dipimpin tersangka R hanya mengantongi akta notaris terkait pendirian PT Raya Mulya Bahari, nomor induk berusaha terkait aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, hingga surat pengesahan badan hukum perseroan terbatas. 

PT Raya Mulya Bahari berlokasi di Perum Jasmine Cluster Blok C No 3 RT01 RW10, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Di lokasi tersebut polisi menangkap ketiga tersangka, berikut 10 calon korban. 

"Perusahaan tidak memiliki Siuppak (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal), akibatnya para korban yang akan berangkat ke luar negeri hanya diberi visa kunjungan, bukan visa bekerja," ujar Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa. 

Kondisi tersebut, tutur Wakapolres Garut, akan merugikan para korban di kemudian hari. Sebab jika para pekerja terlibat masalah saat bekerja di luar negeri, perusahaan tidak akan bertanggung jawab terkait keamanan dan keselamatan mereka. 

"10 calon korban dalam kasus ini berasal dari luar Garut, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan daerah lain. Semuanya laki-laki karena akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan," tutur Wakapolres Garut. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut