get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Terguling di Nagreg Tutup Jalur Bandung-Tasikmalaya, Lalu Lintas Dialihkan ke Garut

Polres Garut Klaim Tilang Manual Tekan Pelanggaran Lalu Lintas 50 Persen

Senin, 19 Juni 2023 - 10:53:00 WIB
Polres Garut Klaim Tilang Manual Tekan Pelanggaran Lalu Lintas 50 Persen
Personel Satlantas Polres Garut menilang pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. (FOTO: Istimewa)

GARUT, iNews.id - Satlantas Polres Garut mengklaim tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Garut turun 50 persen setelah tilang manual kembali diberlakukan per 1 Juni 2023 lalu. Polisi mengeluarkan lebih dari 1.000 surat tilang manual. 

"Terhitung sejak 1 Juni kami mengeluarkan 1.000 lebih tilang manual, sementara tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kurang lebih 100. Pelanggaran di Garut mengalami penurunan dengan tilang manual, hampir 40 sampai 50 persen," kata Kasatlantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat, Senin (19/6/2023). 

Seluruh pelanggaran yang ditindak aparat kepolisian di jalan raya sejak 1 Juni lalu adalah, penggunaan knalpot bising atau brong motor, tak memakai helm, menggunakan HP saat berkendara, dan lain-lain. 

"Dari semua pelanggaran yang ditertibkan, kami utamakan untuk menindak penggunaan knalpot brong. Sebab selama ini banyak masyarakat yang komplain ke kita, ke nomor saya dan nomor Kapolres (Garut), lalu ada juga melalui medsos (media sosial)," ujar AKP Undang Syarif Hidayat. 

Sebelumnya, alasan pemberlakuan tilang manual disebabkan oleh meningkatnya pelanggaran lalu lintas. Tak tanggung-tanggung, peningkatan pelanggaran di Garut mencapai hampir 80 persen. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut