Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa
BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus suap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati berlanjut, Senin (15/5/2023). Hari ini, sidang memeriksa Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton sebagi saksi atas terdakwa Heryanto Tanaka, deposan KSP Intidana.
Dalam persidangan, Dadan Tri Yudianto mengatakan, tidak kenal dekat dengan terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif.
Diketahui, Dadan Tri dan Hasbi Hasan telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait dengan kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.
Dadan dan Hasbi diduga menerima dana Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara tersebut. "Kenal dengan Hasbi Hasan?" kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak kenal. Tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," kata Dadan Tri.
Walaupun tidak kenal dekat eski tak kenal dekat, Dadan mengaku pernah bertemu dengan Hasbi di Kantor MA pada 2022.
Namun, pertemuan itu tak terkait dengan pengurusan perkara di MA. "Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal 2022," ujar Dadan.
"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa.
"Ada urusan pribadi," tutur Dadan.
Jaksa juga menanyakan, apakah ada video call dengan Hasbi Hasan?
"Tidak pernah ada video call," tegas Dadan.
Kemudian jaksa menyinggung soal uang Rp11,2 miliar yang diterima dari Heryanto Tanaka.
Dadan mengatakan, dana Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka murni urusan bisnis skincare. Uang tersebut dikirimkan Heryanto Tanaka melalui rekening pribadi dalam tujuh tahap.
Bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.
Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada terkait pengurusan perkara di MA.
"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.
"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.
"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.
"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.
Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.
Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka tidak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil dan mengalir ke Rosario de Marshall atau Hercules sebesar Rp3 miliar.
Uang itu tidak langsung dipakai bisnis skincare karena Dadan masih mempunyai modal. Mobil yang dibeli, akan dijual kembali untuk menambah modal.
"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.
"Iya, untuk membeli mobil," kata Dadan.
Di akhir persidangan, majelis hakim juga bertanya kepada terdakwa Heryanto Tanaka. Dalam keterangannya, Heryanto Tanaka tidak membantah semua yang dijelaskan Dadan Tri.
Diketahui, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.
Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.
Editor: Agus Warsudi