Kasus Prostitusi Online, Polda Jabar Periksa Artis, Pramugari, dan Pegawai Bank
Kasus prostitusi onlin ini terungkap pada 16 Desember 2020 lalu, setelah polisi menangkap AH di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan RJ di Jakarta. Tersangka AH dan RJ merupakan pengelola situs BM yang memasang foto-foto perempuan cantik untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.
Tersangka AH dan RJ ini berhubungan erat dengan tersangka MR atau Mami Alona yang menyediakan perempuan-perempuan penyedia jasa layanan seksual. Mami Alona, AH, dan RJ memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia. Mereka bisa menyediakan perempaun sesuai selera dan keinginan "pelanggan".
Salah satu yang telah menjadi korban bisnis prostitusi online ini adalah artis, model, dan selebgram berinisial TA. Dari hasil penyelidikan polisi, artis TA memasang tarif Rp75 juta untuk sehari kencan. Dari total tarif sang artis yang "dijual" para mucikari mendapatkan bagian 10 persen.
Editor: Agus Warsudi