get app
inews
Aa Text
Read Next : Prostitusi Online, Pria di Majalengka Ini Kerap Kirim Foto Alat Kelamin Istri ke Calon Pelanggan

Kasus Prostitusi Online Artis di Bandung, 4 Terdakwa Hanya Dihukum 6 dan 10 Bulan Penjara

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:18:00 WIB
Kasus Prostitusi Online Artis di Bandung,  4 Terdakwa Hanya Dihukum 6 dan 10 Bulan Penjara
Tiga tersangka pengelola bisnis prostitusi online MR alias Mami Alona, RJ, dan AH. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Para wanita yang diiklankan di situs itu berasal dari beragam profesi. Sedangkan MR alias Mami Alona merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik penyidik Subdit V Siber Ditreskrisus Polda Jabar memeriksa delapan saksi. Mereka terdiri atas artis sinetron, foto model, selebgram, dan pegawai bank. Para wanita cantik dan seksi itu merupakan klien yang kerap dijajakan oleh komplotan MR, RJ, AH, dan VD.

Kedelapan saksi yang diperiksa itu terkait dengan salah seorang tersangka, MR (46) alias Mami Alona. Nama-nama mereka ditemukan penyidik ada di dalam telepon seluler milik tersangka muncikari prostitusi online.

Antara lain, SC yang merupakan selebgram dan foto model. SC diperiksa pada Selasa (5/1/2021). Kemudian A pegawai bank, diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyidik juga memeriksa saksi berinisial C di Polda Jabar pada Senin (4/1/2021). C ini berprofesi pramugari sebuah maskapai penerbangan. Selanjutnya, penyidik juga memeriksa saksi SAS, V, DL, dan MC. Keempat saksi terakhir ini profesi foto model, bintang iklan, dan selebgram.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut