Sekeluarga di Majalengka Terlibat Prostitusi Online, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Paksaan
MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka menemukan fakta baru dalam kasus praktik prostitusi online yang dilakukan oleh satu keluarga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam kasus yang melibatkan suami istri dan seorang adik itu, polisi memastikan tidak ada unsur paksaan.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat menjajakan adiknya, pelaku DA diketahui tidak melakukan ancaman. "Korban bukan bersifat paksaan, tapi bujuk rayu. Kalau kamu butuh duit, teteh ada kerjaan," kata Kasat menirukan perkataan pelaku kepada korban sehingga terbujuk terjun ke bisnis esek-esek itu.
DA menjajakan adiknya yang masih berusia 14 tahun kepada laki-laki hidung belang seharga Rp500.000. Dari jasanya itu, dia mendapat jatah Rp150.000.
"Tersangka DA menjajakan korban melalui aplikasi daring, MiChat dengan tarif Rp500.000 per kencan. Pelaku kalau sebagai muncikari baru dua kali," katanya.
Editor: Maria Christina